REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Dua pekan lalu, seorang suami di wilayah Kecamatan Kroya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menganiaya istrinya hingga terluka di bagian perut. Kasus serupa terjadi pada Senin (13/3), malam.
Seorang warga berinisial WSM (47 tahun), warga Perum Sub Inti Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, tega menganiaya istrinya sendiri, Tugisem (46), hingga babak belur. ''Korban sampai mengalami luka-luka lebam di berbagai tubuh, seperti di wajah, kepala, pinggang, dan paha,'' kata Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto, Selasa (14/3).
Saat ini pelaku sudah diamankan dengan sangkaan melakukan tindak kekerasan seperti diatur dalam pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. ''Sesuai UU tersebut, WSM diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,'' katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka selama pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengaku menganiaya isterinya karena merasa kesal tidak diperhatikan. Kejadian berawal saat pelaku baru pulang dari melaut pada Senin (13/3), malam. Saat sampai di rumah, korban sama sekali tidak menyapa tersangka. Bahkan ketika ditanya, isterinya tetap diam.
Tersinggung dengan sikap yang ditunjukkan korban, tersangka kemudian menjadi emosi dan menganiaya korban. ''Saat itu juga dia menganiaya korban hingga memancing kedatangan para tetangga,'' jelasnya.
Baru setelah tetangganya berdatangan, tersangka berangsur-angsur menghentikan amukannya. Beberapa tetangga yang menyaksikan korban kesakitan, kemudian membawa korban ke RSUD Cilacap.
Dari pemeriksaan di RSUD, korban mengalami banyak luka lebam di sekujur bagian tubuh. Antara lain pada bagian wajah mengalami bengkak akibat terkena pukulan, sedangkan di bagian pinggang dan paha mengalami luka lebam.
Menurut pengakuan korban, suaminya memang sudah lama ringan tangan dan sering menganiaya dirinya. Namun, perlakukannya kali ini nilai sudah keterlaluan, sehingga dia memutuskan melaporkan ke polisi.