REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperdilan yang diajukan Dahlan Iskan pada Selasa (14/3). Hal ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Made Sutrisna dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama.
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima, kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya," kata Made di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Made menyatakan, pertimbangannya karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada mantan Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah dianggap sah. Kemudian karena mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Dasep Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan dan diputuskan juga seperti itu dalam putusan kasasi itu bahwa Ahmadi melakukan perbuatan bersama-sama," kata Made.
Selain itu lanjut dia, juga mengacu pada sudah terpenuhinya dua alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Alat bukti tersebut telah disebutkan oleh Kejaksaan dalam putusan kasasi MA atas terdakwa mantan direktur utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.
"Jadi bukti-bukti yang disebutkan dalam kasasi dipakai lagi oleh kejaksaan untuk menetapkan dahlan sebagai tersangka," kata dia.
Kemudian pertimbangan selanjutnya juga karena keterangan para saksi serta peran masing-masing yang sudah dipaparkan jelas keterlibatannya dalam proyek 16 mobil listrik di Nusadua Bali, 2013 silam. Hal ini juga sudah dipaketkan dalam putusan kasasi MA dan memiliki hukum tetap.
"Dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti 16 mobil dan keterangan saksi-saksi, jadi dalam putusan itu sudah ada semua. Ada bukti dan peran masing masing dari kasus ini sudah disebutkan dalam putusan kasasi itu, sehingga menurut hakim praperadilan penetapan tersangka oleh termohon sudah sah," kata dia.