REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa, Ahmad Dhani kembali terjerat kasus pelanggaran UU ITE karena cuitannya di akun Twitter. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya masih belum melakukan pemeriksaan terhadap bos manajemen Republik Cinta tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik hingga kini belum berencana memeriksa musisi Ahmad Dhani terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebut bahwa pendukung Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bajingan. Pasalnya, pihaknya masih direpotkan dengan banyaknya kasus yang belum selesai penanganannya.
"Kami meriksanya satu persatu. Yang namanya anggota (penyidik) pasti enggak hanya satu (kasus Ahmad Dhani, Red) saja yang diperiksa," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/3).
Menurut Argo, penyidik masih perlu mempelajari dulu unsur pidana apa yang tepat disangkakan kepada Ahmad Dhani terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian tersebut. "Pendalaman terus dilakukan. Nanti kalau dirasa perlu terlapor dan pelapor tentu akan dimintai keterangannya," ucapnya.
Kendati belum melakukan pemeriksaan tersebut, Argo berjanji polisi nantinya akan memproses laporan dari warga tersebut. "Tugas kami menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, jadi enggak ada yang terbengkalai atau tak tertangani dengan baik," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya relawan pendukung Ahok, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke SPKT Polda Metro Jaya karena sudah mengeluarkan pernyataan yang bersifat provokatif melalui akun Twitter-nya. Salah satunya yaitu, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," tulis Dhani dalam akun Twitternya.
Laporan ini diterima polisi dengan Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE.