REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka baru saat proses persidangan kasus KTP-el masih berlangsung. KPK menganggap kasus ini prioritas sehingga harus segera dituntaskan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut memang sebaiknya dilakukan dengan cepat. "KPK dalam UU-nya sudah diingatkan untuk memberantas korupsi dengan efisien, makin cepat makin baik," kata dia, Jumat (10/3).
Saut menambahkan, KPK nantinya tentu tetap akan memperhatikan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Fakta-fakta tersebut yang nantinya dijadikan sebagai salah satu pijakan untuk menetapkan tersangka baru.
Dalam kondisi inilah, di saat proses persidangan masih berlangsung dan belum sampai pada putusan inkrah, KPK bakal memunculkan tersangka baru. Apalagi, ia mengakui, kasus di KPK begitu banyak, sehingga perlu diselesaikan secara efisien.
"Iya sebaiknya begitu, karena kasus banyak amat, perlu bagi kerja juga. Karena ada himbauan yang high impact kayak KTP-el ini harus prioritas," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa KPK dalam kasus KTP-el, Irene Putri, mengatakan memang ada keterlibatan dari sejumlah nama yang disebut dalam surat dakwaan. Ia menegaskan, keterlibatan nama-nama itu sudah melalui konfirmasi dengan minimal dua alat bukti.
"Iya pasti. Tiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti," tutur dia.
Menurut Irene, jika memang ada pihak-pihak yang membantahnya, dia pun mempersilakan pihak tersebut memberikan bantahan. Namun, yang pasti, tim jaksa KPK telah memiliki dua alat bukti. "Kalau ada pihak yang membantah, silahkan, tapi kita punya dua alat bukti," kata dia.