Jumat 10 Mar 2017 16:10 WIB

Mantan Penasihat KPK: Penjarakan Koruptor tak Selesaikan Masalah

Abdullah Hehamahua
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Abdullah Hehamahua

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Dr Abdullah Hehamahua SH MM mengatakan menghukum para pelaku koruptor dengan cara penjarakan tidak menyelesaikan masalah.

"Memenjarakan koruptor di negeri ini tidak menyelesaikan masalah bahwa uang rakyat atau uang negara tidak lagi hilang dan dicuri oleh oknum-oknum tertentu," kata Abdullah Hehamahua saat menyampaikan ceramah ilmiah tentang Peta Pergulatan Politik Nasional di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/3).

Ia menyebutkan bahwa penyelesaian kasus korupsi lembaga negara yang berwenang menindaklanjuti dan memproses, tidak memberikan jaminan tidak adanya uang negara yang hilang atau kecurian.

Di sisi lain, jelas dia, para koruptor yang ditangkap oleh KPK atau ditahan oleh lembaga yang berwenang lainnya, tidak merasa malu dengan perilakunya. Sebaliknya, sebut dia, mereka para koruptor malah bangga ketika ditahan oleh lembaga pemberantasan korupsi, bahkan sebahagiannya malah tersenyum dan tertawa.

"Banyak koruptor yang ditahan dengan barang bukti, namun hanya tertawa dan tersenyum seakan tidak merasa bersalah. Bahkan ia melakukan jumpa pers kepada wartawan dengan pembenaran hukum," jelasnya.

Kata Abdullah Hehamahua, hukuman yang pantas diberikan kepada para koruptor yaitu, hukuman sosial, etika, dan segala macam instrumen sosial yang dapat berbekas selamanya. Karena itu, menurut dia, langkah yang tepat untuk mencegah terjadi pencurian uang negara demi kepentingan pribadi dan kelompok, yakni pencegahan dengan memaksimalkan pembinaan dari sisi sosial dan agama kepada masyarakat.

"Yang perlu dilakukan saat ini yaitu mulai memaksimalkan pencegahan lewat instrumen pembinaan di aspek sosial dan agama kepada masyarakat," katanya.

"Bangsa ini harus memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada generasi muda, yaitu kalau ke sekolah jangan bolos, atau kalau pergi kuliah ya jangan bolos. Sebab, bolos itu merupakan perilaku yang tidak baik. Perlu juga di ajarkan jangan mengambil hak orang lain, atau yang bukan milik sendiri," urainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement