REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan Katru Tanda Penduduk elektronik (KTP-El). Permintaan itu disampaikan Abdullah Hehamahua usai memberikan ceramah ilmiah kepada civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah.
"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko KTP-El, karena mengenai KTP-El sedang di proses karena adanya dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," minta Abdullah Hehamahua.
(Baca juga: Kasus KTP-El, Yusril: Jika Terbukti, Parpol Terlibat Bisa Dibubarkan)
Abdullah Hehamahua mengatakan Kementerian Dalam Negeri perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak atau instansi lain mengenai database wajib KTP-El. Menurut dia, sampai dengan saat ini database untuk wajib KTP-El belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman KTP-El.
Karena, kata dia, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib KTP-El dengan berkoordinasi serta melakukan konfirmasi dengan instansi lainnya untuk penguatan database.
"Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lainnya untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki KTP-El," katanya.