Kamis 09 Mar 2017 16:44 WIB

Irman dan Sugiharto Didakwa Perkaya 76 Orang dan 5 Korporasi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (kedua kanan) menjalani
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (kedua kanan) menjalani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus proyek pengadaan E-KTP, Irman dan Sugiharto, selain didakwa melakukan perbuatan memperkaya dirinya sendiri, juga telah memperkaya 76 orang lain, dan lima korporasi. Perbuatan ini kemudian merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri, dalam pembacaan dakwaannya menyatakan Irman dan Sugiharto telah memperkaya 76 orang.

"(Mantan Mendagri) Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Panitia Pengadaan Dradjat Wisno Setyawan dan 6 orang anggotanya, Ketua Tim Teknis Husni Fahmi dan 5 orang anggota," tutur dia dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Selain itu, juga Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsir Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko.

Juga, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S. Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna H. Laoly, dan 37 anggota komisi II DPR RI lainnya.

Sementara, untuk korporasi yang telah diperkaya terdakwa, yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (Perum PNRI), PT LEN Industru, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo. Serta, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.

Irene mengatakan, perbuatan Irman dan Sugiharto tersebut tidak sendiri. Perbuatan mereka itu dibantu oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa di Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Juga, Diah Anggraini selaku mantan Sekjen Kemendagri, dan juga Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement