REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Irene Putrie mengungkapkan akan dihadirkannya Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Selain Setnov, menurutnya semua pihak yang terlibat dalam penganggaran kasus tersebut akan dihadirkan di persidangan.
"Kami akan hadirkan (Setnov di persidangan). Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk kementerian keuangan kami akan dipanggil pihak yang berwenang," kata Irene seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pisat, Kamis (9/3).
Orang-orang yang diduga terlibat dalam penganggaran kasus korupsi tersebut, menurut Irene perlu dihadirkan mengingat itu merupakan kasus besar. "Karena menurut saya ini kasus korupsi yang paling besar Rp 2,3 triliun," ucap Irene.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus mega korupsi KTP elektronik digelar pada Kamis (9/3) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada persidangan, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Selain itu, Setya Novanto disebut-sebut juga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan mendapatkan jatah Rp 574 miliar dari total nilai proyek e-KTP. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. "Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ucap JPU dalam persidangan.