Rabu 08 Mar 2017 10:50 WIB

Mendagri: Perekaman Data KTP-El Tetap Lanjut Meski Berkasus Hukum

Red: Nur Aini
Warga mengantre untuk membuat KTP-el di Kelurahan Mampang Pela, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengantre untuk membuat KTP-el di Kelurahan Mampang Pela, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan.

"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/3).

Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia.

Dia mengakui dalam prosesnya, perekaman data kependudukan memang agak sedikit tersendat dalam hal pelayanan kepada masyarakat, karena proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis, belum selesai.

 

(Baca juga: Ganjar Pranowo Disebut Terlibat Korupsi KTP-el, Politikus PDIP Bungkam)

Menurut Tjahjo, proses lelang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada. Dia berharap proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah.

Selama menunggu proses pencetakan KTP elektronik selesai, kata Tjahjo, warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP. "Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan maaf kepada masyarakat, semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan 2017 ini," ujar Tjahjo.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement