Selasa 07 Mar 2017 10:09 WIB

Kapolda: Jaringan Narkoba Taiwan Kerap Rekrut Masyarakat Lokal

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus pengedar dan penyelundup narkoba dari Taiwan yang telah diselidi sejak Selasa (28) lalu. Dalam kasus ini, polisi akhirnya meringkus enam tersangka di dua tempat berbeda, yaitu GAC (48), MFL (48), ST (28), LHC (42), KCH (35), dan DR (23). Namun, GAC dan KCH terpaksa ditembak mati lantaran mencoba melawan polisi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan, dalam sepak terjang jaringan Taiwan tersebut para tersangka kerap melakukan perekrutan kepada masyarakat lokal untuk mendukung kelancaran operasi mereka di Jakarta dan sekitarnya.

"Mereka ini juga merekrut daripada orang lokal, sehingga untuk memperlancar peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya," ujar Iriawan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 14,5 kilogram narkoba, yang terdiri dari 13,5 kilogram sabu dan juga 1 kilogram ketamine, yang merupakan narkoba sintetik yang dimasukkan dalam narkoba golongan III jenis depresan.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Kota Depok dan Kota Tangerang. Saat melakukan penangkapan, polisi menembak mati dua tersangka, yaitu WNI bernama Gery Adi Chandra alias GAC (48) dan warga Taiwan bernama Kao Chih Hung alias KCH (35).

Sementara, keempat tersangka yang masih hidup kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yaitu Muhamad Fery Lisanto (48), ST (28), DR (23), dan seorang warga Taiwan bernama Liu Han Chin (42). "Jadi tinggal empat tersangka karena yang dua, GAC dan KCH kita lakukan tindakan tegas, sehingga meninggal dunia," kata Iriawan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan. Tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement