Senin 06 Mar 2017 22:40 WIB

Kemendagri Kaji Kenaikan Bantuan Dana untuk Parpol

Red: Ilham
Bendera partai politik
Foto: galangtaufani.wordpress.com
Bendera partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji usulan kenaikan bantuan dana bagi partai politik. "Kami masih hitung berapa jumlah kenaikan yang 'pas'," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Balikpapan, Senin (6/3). 

Sejak 2009 hingga saat ini, bantuan dana bagi parpol dihitung berdasarkan jumlah raihan suara saat pemilu dengan nilai Rp 108 per suara. Ia menambahkan, Kemendagri masih menggodok besaran yang sesuai dan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk parpol di daerah. 

Saat ini, bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Bantuan dihitung per suara sah yang membuat parpol berhak atas kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dengan satu suara dihargai Rp 108.

Soedarmo menyebutkan, bantuan Rp 108 per suara itu sudah dinilai tidak memadai lagi. Apalagi dikaitkan dengan inflasi dan kenaikan harga lainnya sehingga usulan perubahan dana bantuan menjadi pertimbangan.

"Memang kalau yang sekarang ini saya lihat terlalu rendah jumlahnya kalau kita hadapkan dengan situasi saat sekarang ini. Padahal ada inflasi, itu kan juga menjadi pertimbangan," katanya.

Selama ini parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN ini wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas segala penggunaannya. Paling lambat, LPJ itu harus dibuat per Januari.

"Ada satu atau dua parpol yang terlambat menyusun laporannya, tapi saya rasa itu hal biasa. Mungkin terkendala dengan hal-hal teknis dan lain sebagainya," katanya.

Kepala Kantor Kesbangpol Balikpapan, Astani mengaku dana bantuan parpol selama ini diberikan dengan besaran Rp 1 miliar dan diberikan kepada parpol yang memiliki wakil di DPRD. Laporan pertanggungjawaban masing-masing parpol di Balikpapan diakui cukup baik.

"Alhamdulillah semua parpol sudah melaporkan keuangannya, saat ini kita masih menunggu laporan balik dari BPK apakah ada kekurangan atau kejanggalan dari laporan yang dibuat itu," kata Astani. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement