Kamis 09 Sep 2021 16:10 WIB

Bantuan Parpol Harus Digunakan Sesuai Ketentuan

Penggunaan dana bantuan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Dana awal kampanye parpol (Ilustrasi)
Dana awal kampanye parpol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak sembilan partai politik yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Purbalingga dalam Pemilu 2019, mendapat bantuan keuangan dari pemkab setempat, Kamis (9/9). Total nilai bantuan parpol yang disalurkan pemkab mencapai Rp 1.240.610.000.

Terkait bantuan tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten Purbalingga Agus Winarno mewakili Bupati Dyah Hayuning Pratiwi meminta, agar para pengurus parpol bisa menggunakan dana bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, penggunaan dana bantuan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. 

"Meski pun namanya bantuan, tetap ada pertanggungjawabannya. Selain itu, juga ada ketentuan mengenai penggunaannya," ujarnya.

Sesuai ketentuan, kata Agus, dana bantuan tersebut antara lain sebanyak 60 persen digunakan untuk pendidikan politik, dan selebihnya bisa untuk operasional kepartaian. Namun, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Agus menyebutkan ada beberapa parpol yang masih punya tanggungan berupa  surat pertanggung jawaban dan lain-lain. 

"Bahkan ada yang harus mengembalikan, sehingga menjadi kesulitan bagi kita semua," katanya.

Agus tidak menyebutkan partai apa yang masih memiliki tanggungan SPj, bahkan diwajibkan untuk mengembalikan. Dia hanya meminta, agar semua pihak bisa saling mengerti mengenai aturan penggunaan dana bantuan tersebut.

Kepala Kesbangpol, Gatot Budi Raharjo, selaku pengampu dana bantuan tersebut, menyatakan, ke-9 parpol yang mendapat bantuan Pemkab adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga hasil Pemilu 2019. "Nilainya juga disesuaikan dengan jumlah kursi yang diperoleh parpol," katanya.

Dari total bantuan parpol yang dicairkan senilai Rp 1.240.610.000, parpol yang terbanyak mendapat bantuan adalah PDIP sebesar Rp 292.618.000. "Hal ini karena PDIP menjadi parpol yang pada pemilu 2019 lalu meraih suara terbanyak dengan jumlah anggota DPRD terbanyak," kata dia.

Perolehan terbanyak bantuan parpol ini, diikuti PKB yang memperoleh bantuan sebesar Rp 224.319.000, Partai Gerindra sebesar Rp 188.478.000, Partai Golkar Rp 180.634.000, PKS Rp 88.704.000, PAN Rp 82.801.000, Partai Demokrat Rp 76.717.000, PPP Rp 57.723.000, dan Partai Nasdem sebesar Rp 48.6161.000.

Dia menyebutkan, seluruh bantuan parpol tersebut telah ditransfer ke rekening masing-masing parpol. "Kecuali Partai Golkar yang belum bisa ditransfer, karena belum memenuhi persyaratan administrasi. Kami berharap DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga bisa segera memenuhi persyaratan, sehingga dana bantuan bisa segera kami transfer," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement