Senin 06 Mar 2017 21:59 WIB

Sumarsono Kembali Menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
 Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumarsono kembali menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta pada Senin (6/3), pukul 19.15 WIB, dengan SK Nomor 121. 31-2374 Tahun 2017 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Acara penyerahan nota pengantar tugas Plt Gubernur DKI Jakarta ini turut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur Pejawat DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Sumarsono mengatakan, ada poin yang ingin ia tekankan usai acara penyampaian nota tugas Plt Gubernur DKI Jakarta ini. Ia ingin melanjutkan kebijakan dan program-program yang telah dirintis dan dilaksanakan oleh Ahok.

"Programnya jelas dan telah disampaikan oleh Pak Ahok tadi. Titipan cukup banyak kalau tidak salah ada sembilan poin yang sudah saya catat baik-baik dan harus saya kerjakan selama 1,5 bulan mulai dari monitoring dan penyiapan masjid terutama di Daan Mogot, Masjid Agung itu salah satu di antaranya," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin (6/3).

Tak hanya itu, Sumarsono menuturkan, Ahok juga menitipkan Jakarta Creative Hub. Tempat tersebut digunakan untuk bagaimana mengkonsolisasikan anak-anak muda agar berpikir kreatif dan mendirikan tempat-tempat pembinaan generasi muda kreatif.

"Termasuk juga mendorong supaya pembangunan terutama Lapangan Banteng sebagai satu tempat bermain anak muda sepak bola yang lebih canggih dan seterusnya," katanya.

Pria yang akrab disapa Soni ini berjanji akan melaksanakan poin-poin yang telah diamanatkan oleh Ahok dengan sebaik-baiknya. "Mudah-mudahan amanah itu bisa saya lakukan. Yang jelas apa yang dilakukan dan kebijakan program Pak Ahok itu yang kemudian disampaikan menjadi mandat utama saya. Saya kira gitu ya," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement