REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan pasangan cagub-cawagub pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat wajib cuti saat masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua. Ketentuan itu sesuai perundang-undangan yang ada.
“Konsekuensi kampanye, itu harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Itu aturan. Bukan kami yang membuat aturan, kami hanya menerjemahkan menjadi pedoman teknis,” kata Ketua KPU DKI Sumarno dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
Menurut dia, Pilkada DKI putaran kedua tidak berbeda dengan putaran pertama. Sejatinya, dia mengatakan, putaran kedua juga merupakan rangkaian panjang dari proses pilkada dari penetapan calon di awal hingga pelantikan pada Oktober mendatang.
Dalam rangkaian tersebut, kata dia, salah satu tahapannya adalah adanya masa kampanye. Di putaran kedua nanti akan ada masa kampanye terhitung sejak empat hari pascapenetapan calon yang lolos ke putaran kedua, hingga memasuki masa tenang. Dan, kata dia, sesuai aturan perundang-undangan, calon pejawat yang mengikuti kontestasi, harus cuti selama masa kampanye tersebut.
Sumarno mengatakan, penetapan calon yang lolos di putaran kedua Pilkada DKI akan diumumkan Sabtu (4/3) malam ini. Pengumuman ini sekaligus penanda dimulainya putaran kedua Pilkada DKI. KPU DKI, kata dia, juga akan mengumumkan pedoman putaran kedua. “Juga kita akan launching tahapan pilkada putaran kedua,” ujar dia.
(Baca Juga: KPU DKI Akui 3 Hal Ini Perlu Diperbaiki di Putaran Kedua)