Jumat 03 Mar 2017 11:36 WIB

Tim Pengacara Ahok Hadirkan Tiga Saksi Fakta Ini di Sidang Ke-13

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat, mengungkapkan nama saksi fakta yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan ke-13 pada Selasa (7/3).

"Ada tiga saksi fakta, pertama Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo. Kedua, Analta Amier dan saksi ketiga adalah Eko Cahyono," ungkap Humprey, Jumat (3/2).

Saksi fakta pertama Bambang Waluyo diketahui merupakan wakil ketua koordinator bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar.

Pada saat sosialisasi budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 Bambang turut hadir dan mendengarkan Ahok saat menyampaikan pidato yang  menjeratnya sebagai terdakwa.

Sementara Andi Analta, merupakan kakak angkat dari Ahok. Humprey berharap saksi-saksi tersebut nantinya diharapkan bisa meringankan dakwaan Ahok.

Sebelumnya, setelah adanya perundingan dari majelis hakim, sidang ke-12 Ahok adalah kali terakhir jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi. Sidang selanjutnya, tim penasihat hukum Ahok yang akan menghadirkan saksi yang meringankan, baik saksi fakta maupun saksi ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement