Rabu 01 Mar 2017 16:39 WIB

Mantan Personel Peterpan Ditangkap Gunakan Tembakau Gorila

Tembakau Gorila
Foto: Antara
Tembakau Gorila

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan personil grup musik Peterpan berinisial AN ditangkap di Bandung karena kedapatan menggunakan tembakau gorila. Polisi pun akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

AN telah dua kali memesan ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila kepada bandar D dan E melalui akun media sosial Instagram. "Pemesanan sudah dua kali, tapi akan kita dalami," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Rabu (1/3).

Hendro mengatakan, penangkapan AN berawal dari terungkapnya penjualan tembakau gorila melalui Instagram yang berakun @mr.stone yang dilakukan D dan E. Dari pengakuan mereka, petugas akhirnya dapat menciduk AN di kediamannya.

"AN ditangkap setelah hasil pengembangan penyidik dari pelaku D dan E," kata dia.

Di tempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan mengatakan pelaku D dan E menjual satu bungkus dengan berat tiga gram seharga Rp 350 ribu rupiah. Untuk memuluskan bisnis haram tersebut, pelaku mengirimkan barang kepada para pembeli dengan menggunakan jasa transportasi daring.

"Jadi pelaku menjualnya seharga Rp 350 ribu/tiga gram. Dan di tangan AN polisi berhasil menyita dua bungkus seharga Rp 700 ribu. Jadi mereka menjualnya Rp 350 ribu/bungkus," kata dia.

Febry menambahkan, usai penangkapan AN, D, dan E, kepolisian tidak akan berhenti mengejar jaringan pengedar dan pemakai tembakau gorila di Kota Bandung. Bahkan ia menduga masih ada jaringan artis lainnya yang mengonsumsi tembakau gorila.

"Memang berkembang pemeriksaan ke sana. Akan terus kita kejar, juga ke atasnya (bandar besar). Tapi saat ini AN mengaku menggunakannya sendiri. Tapi kami terus kembangkan siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya.

AN sendiri ditangkap saat berada di kediamannya di Sarijadi, Kota Bandung, pada Selasa (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorila seberat enam gram.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, AN bersama D dan E kini mesti mendekam di ruang tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Pasal juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement