Kamis 23 Feb 2017 20:18 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Perjudian Antarprovinsi Beromzet Miliaran Rupiah

barang bukti judi bola online di Surabaya
Foto: antara
barang bukti judi bola online di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan perjudian dalam jaringan (daring) antarprovinsi yang beromzet miliaran rupiah setiap bulannya.

"Dalam operasi yang dilakukan selama dua minggu tersebut petugas mengamankan delapan orang tersangka, satu di antaranya adalah mantan anggota Dewan Kabupaten Lumajang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (23/2).

Barung menjelaskan pengungkapan kasus perjudian ini adalah instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin untuk menindak perjudian tersebut. "Kenapa kita lambat? karena kita ingin tidak hanya di wilayah Surabaya, tapi daerah lainnya di Jatim," ujarnya.

Barung menjelaskan modus operandi kasus perjudian daring ini dilakukan tersangka dengan menggunakan surat elektronik (surel) dan SMS.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan perjudian ini merupakan kasus judi antarprovinsi yakni Jawa Timur dan Bali. Para tersangka yang merupakan bandar tersebut memanfaatkan sarana M-Banking dan Internet Banking dalam transaksinya.

"Barang bukti buku tabungan dan ATM nantinya kita akan juga melakukan print out di Bank untuk melakukan pembuktian lagi terhadap sirkulasi transaksinya," tuturnya.

Tersangka mengaku, omzet perjudian ini antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta tiap kali putaran, dan dalam satu minggu mereka melaksanakan lima kali putaran. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain, uang tunai sebanyak Rp 34,5 juta, 12 handphone, 6 buku tabungan dan kartu ATM, serta ratusan buku rekapan dan catatan nomor judi togel.

"Yang saat ini tergelar hanyalah uang tunai Rp 34 Juta. Tetapi dengan barang bukti buku tabungan dan ATM ini juga kita akan melakukan print out di bank untuk melakukan pembuktian lagi terhadap sirkulasinya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement