Selasa 21 Feb 2017 09:31 WIB

Mendagri Diminta tak Melakukan Tafsir Politis Soal Status Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Publik, Faisal
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Publik, Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Jaksa Agung terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok justru membuat tudingan politisasi semakin meruncing. Mendagri beralasan pemberhentian sementara karena menunggu tuntutan jaksa. 

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal menilai, belakangan Mendagri meminta tasfir hukum ke MA. Semakin runyam lagi, ketika Jaksa Agung mengatakan pemberhentian Ahok menunggu vonis hakim.

Pemerintah mestinya memahami konstruksi hukum pasal 83 (1) UU Pemda terkait pemberhentian sementara, tidak melakukan tafsir dalam perspektif politis. "Kami kuatir budaya hukum pemerintah kedepan akan mewariskan pengelolaan negara tidak lagi berdasar atas hukum, melainkan kuasa politik semata," kata Faisal melalui keterangan tertulis kepada  Republika.co.id, Selasa (21/2).

Ia mengatakan, sangat jelas bahwa terdakwa Ahok dihadapkan dakwaan primer Pasal 156 a KUHP dengan alternatif Pasal 156 dakwaan subsider. "Pada surat dakwaan JPU, Pasal 156 a yang jadi primernya. Ini delik formil. Artinya, perbuatan menjadi kejahatan tidak berangkat dari akibat. Tidak perlu motif. Ancaman hukumannya 5 tahun," tegasnya.

Dalam perspektif ilmu pidana, ancaman tertinggi jelas dakwaan primer. Kesimpulannya, Pasal 156 a itu dakwaan primer dengan ancaman lima tahun. Maka dari segi ancaman, menurutnya sudah tepat jika dikorelasikan dengan perintah pemberhentian yang termaktub dalam Pasal 83 (1) UU Pemda. 

Dia pun mempertanyakan pernyataan Mendagri dan Jaksa Agung, bahwa pemberhentian Ahok menunggu tuntutan Jaksa atau vonis Hakim. Padahal, kata dia, tidak ada satupun kalimat dalam Pasal 83 (1) yang katakan bergantung pada "tuntutan dan vonis" seperti dalih pemerintah.

"Tafsir akrobatik pemerintah justru membentuk budaya hukum politis, tidak berpihak pada kepentingan publik, yaitu tidak lagi memahami proses hukum Ahok demi pemenuhan rasa keadilan penegakan hukum pidana Pasal 156a KUHP," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement