Ahad 19 Feb 2017 03:50 WIB

Menteri: APBDes Harus Dipublikasikan ke Masyarakat

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

REPUBLIKA.CO.ID, SIGI -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui semacam baliho yang dipampang di depan kantor desa.

"Masih banyak desa yang belum membuatnya, maksudnya agar masyarakat juga bisa melihat serta melalukan fungsi pengawasan," katanya di sela-sela dialog menteri desa PDTT dengan kepala desa dan kelompok tani se-Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, di Dusun Bulu Pountu Jaya, Desa Oloboju, Sabtu (18/2).

Menurut Menteri Eko, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa, selain jumlahnya cukup besar, juga di sejumlah daerah ada kepala desa yang terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. "Kepala desa diminta transparan dalam pengelolan dana desa serta rutin dalam melaporkan realisasi anggaran yang sudah digunakan," ujarnya.

Eko menambahkan, agar pengelolaan dan desa tidak terjadi fitnah dan menimbulkan persoalan, maka kepala desa diminta mengikuti aturan yang ada. Penggunaan dana desa kata dia, dimulai dari musyawarah desa (musdes) oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dan disahkan menjadi APBDesnya, sehingga kepala desa tinggal mengikutinya.

"Kita sudah sepakat, kalau tidak ada unsur korupsi, kepala desa tidak boleh dipidanakan. Kita sudah membuat kesepatakan dengan kepolisian, KPK dengan kejaksaan. Tetapi kalau ada unsur korupsi, ya harus ada tindakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement