REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pengumuman hasil Pilkada secara resmi tetap akan dilakukan pada 27 Februari meski rekap data dalam laman resmi KPU telah mencapai 100 persen pada Jumat (17/2) malam. Pengumuman putaran kedua untuk Pilkada DKI Jakarta rencananya dijadwalkan pada 4 Maret mendatang.
Berdasarkan rekap data di lama resmi KPU, data yang masuk berasal dari 13.023 TPS di seluruh DKI Jakarta. Dari rekap data tersebut diketahui perolehan suara paslon Agus Yudhoyono-Sylviana Murni tercatat sebanyak 17,05 persen. Paslon pejawat Ahok-Djarot Syaiful Hidayat memperoleh 42,91 persen suara. Sementara paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengantongi 40,05 persen suara.
"Data yang ada saat ini merupakan data dari sistem informasi penghitungan suara. Ini tidak menjadi dasar penetapan perolehan suara Pilkada DKI Jakarta 2017," ujar Sumarno ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (17/2) malam.
Dia menegaskan, dasar penetapan perolehan suara tetap berdasarkan hasil rekapitulasi secara manual dan berjenjang. Saat ini, rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kecamatan hingga 22 Februari mendatang. Pada 22 - 25 Februari, rekapitulasi berlangsung di tingkat kota. Rekapitulasi di tingkat provinsi dilsaksanakan pada 25 - 27 Februari.
"Data yang kami unggah saat ini merupakan bagian dari transparansi untuk memberikan informasi secepat mungkin kepada masyarakat. Hasil pemungutan suara tetap diumumkan pada 27 Februari," tegasnya.
Adapun data yang diunggah saat ini bersumber dari penghitungan KPU. Rekap data secara manual dan berjenjang melibatkan diskusi dan masukan dari Panwaslu setempat serta tim paslon.
Sumarno mengakui jika ada kemungkinan data yang diunggah saat ini berbeda dengan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. "Itu bisa saja terjadi, tetapi selisihnya tidak banyak. Kemungkinan hanya nol koma sekian," tuturnya.
Terkait dengan penetapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Sumarno mengatakan akan dilakukan pada 4 Maret. Namun, jadwal hanya ini berlaku jika tidak ada gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangka waktu pengajuan gugatan dibuka selama tiga hari pasca penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta.