Senin 13 Feb 2017 19:14 WIB

PP Muhammadiyah: Fatwa dari MA Harus Dijalankan Pemerintah

Rep: Fuji EP/ Red: Ilham
 Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mendapatkan pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta meski menyandang status terdakwa.

"Tadi sempat kita membicarakan mengenai isu yang berkembang soal tafsir calon gubernur (baca: pejawat, Red)  yang menjadi terdakwa," kata Haedar kepada Republika.co.id saat konferensi pers di gedung PP Muhammadiyah, Senin (13/2).

Ia mengatakan, Presiden Jokowi mengaku tetap dalam posisi netral dan tidak memihak. Presiden, kata dia, juga sudah memerintahkan Mendagri untuk minta fatwa kepada MA agar ada kepastian tafsir. 

"Jadi apa pun nanti fatwa dari Mahkamah Agung maka itulah yang harus dijalankan oleh pemerintah," ujarnya. 

Sebelumnya, saat Haedar menemui Jokowi di Istana Negara, ia menyampaikan agar MA segera memberikan pandangannya terkait masalah tersebut. Sehingga terdapat kepastian hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Jika dalam aturannya diharuskan agar pejabat yang terjerat kasus hukum untuk dinonaktifkan sebagai gubernur maka aturan tersebut harus dijalankan. 

Namun, jika terdapat perbedaan tafsir maka perlu terdapat otoritas yang memastikan aturan hukum tersebut. "Tegakkan prinsip hukum yang memang sifatnya tegas, jadi kalau memang prinsip hukum dan dasar UU nonaktif ya nonaktif. Masalahnya kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang memastikan itu," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement