Ahad 12 Feb 2017 17:34 WIB

Pengamat: Seharusnya Mendagri Copot Ahok dari Jabatannya

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Paslon Cagub dan Cawagub DKI Jakarta nomor urut 2 Ahok-Djarot mengikuti final debat pasangan calon di Jakarta, Jumat (10/2)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Paslon Cagub dan Cawagub DKI Jakarta nomor urut 2 Ahok-Djarot mengikuti final debat pasangan calon di Jakarta, Jumat (10/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Umar Hasibuan menilai seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal ini disampaikan Umar menanggapi kembalinya Ahok menduduki jabatan Gubernur setelah masa cuti kampanye selesai di perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017

"Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selesai. Namun statusnya sebagai terdakwa dalam persidangan penodaan agama yang dilakukannya, harusnya Menteri Dalam Negeri mencopot Ahok dari jabatannya tersebut," ujar Umar saat dihubungi, Ahad (12/2).

Mantan Staf khusus Mendagri Bidang Otonomi Daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara. Kata dia, apabila merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

"Sederhananya, dengan statusnya sebagai tersangka, Ahok telah diancam pidana penjara selama 5 tahun. Dengan demikian, Mendagri harus tunduk dan patuh terhadap amanat UU Pemerintahan Daerah tersebut," jelas Umar menambahkan.

Dia juga menyayangkan pernyataan eks Pelaksana Tugas (Plt) Soni Sumarsono saat serah terima jabatan kepasa Ahok, Sabtu (11/2) kemarin. Kata dia, alasan Ahok belum dicopot dari jabaran gubernur karena masih menunggu putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama yang kini menjerat Ahok.

"Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sungguh disayangkan. Soni berdalih bahwa Kemendagri masih menunggu kejelasan tuntutan kepada Ahok, dan jika tuntutan di atas lima tahun Ahok baru diberhentikan sementara," ucap dia.

"Pasalnya, Ahok sudah sangat jelas menyandang status sebagai terdakwa sebagaimana dituntut dengan pasal 156 a KUHP. Disebutkan bahwa perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement