Rabu 22 Feb 2017 12:39 WIB

Fadli Zon: MA tak Mau Terlibat dalam Pusaran Konflik Ahok

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Fadli Zon
Foto: MgROL29
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, menilai wajar sikap Mahkamah Agung yang tidak mengeluarkan fatwa soal pengaktifan kembali Basuki T Purnama alias Ahok. Menurutnya, MA tidak ingin dimasukan ke dalam pusaran konflik mengenai polemik pengangkatan Ahok meski berstatus terdakwa.

''Saya kira dalam hal ini MA tidak mau dipojokkan atau di fait accompli untuk mengambil sikap,'' kata Fadli, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurutnya, Ahok sudah layak diberhentikan.  Sebab sikap ombudsman sudah jelas. Apalagi, sudah ada yurisprudensi pada kasus-kasus sebelumnya yakni seorang kepala daerah sudah diberhentikan dengan tidak menunggu vonis yang berkekuatan hukum tetap.

''Lihat saja praktik praktiknya yang selama ini terjadi. Baru tersangka saja sudah ditahan bahkan diberhentikan. Yang dakwaannya di bawah lima tahun seperti empat tahun langsung diberhentikan sementara. Jadi jangan akal -akalanlah dengan hukum,'' ujarnya.

Sebab kalau seseorang sudah terdakwa dan masih memimpin daerah tanpa kejelasan, kata dia, hal itu akan merusak tatanan di pemerintahan daerah. Fadli Zon mempertanyakan bagaimana seorang terdakwa kemudian diaktifkan lagi menjadi gubernur, sementara yang lain tidak.

''Ini kan tidak adil. Ketidakadilan ini dirasakan oleh sebagian masyarakat kita. Dan nyata-nyata dilakukan, sehingga akhirnya hukum sedang menjadi alat kekuasaan,'' ujarnya.

Baca juga,  Demokrat Setujui Hak Angket Ahok Gate.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement