Ahad 04 Oct 2026 15:56 WIB

Soal Proyek Tanggul Laut Pantura, DPRD Jateng Ingatkan Harus Libatkan Warga

Pembangunan tanggul laut raksasa tak boleh hanya berorientasi proyek semata.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Warga berbincang di dekat tanggul pengaman laut di Muara Baru, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tanggul laut raksasa sepanjang 700 km. Tanggul itu akan memanjang mulai dari Banten sampai Jawa Timur. Proyek pembangunan tanggul laut raksasa diperkirakan memakan waktu antara 10 hingga 20 tahun.
Foto: Republika/Prayogi
Warga berbincang di dekat tanggul pengaman laut di Muara Baru, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tanggul laut raksasa sepanjang 700 km. Tanggul itu akan memanjang mulai dari Banten sampai Jawa Timur. Proyek pembangunan tanggul laut raksasa diperkirakan memakan waktu antara 10 hingga 20 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Wakil DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sarif Abdillah, meminta agar proyek pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall (GSW) di pesisir utara Pulau Jawa, khususnya Jateng, menyerap aspirasi warga. Dia tak menginginkan GSW hanya berorientasi proyek semata.

Sarif mengaku menyambut rencana pembangunan GSW di sepanjang pesisi Pantai Utara (Pantura) Jawa. Menurutnya, hal itu nantinya bisa menyelesaikan persoalan banjir rob yang kerap terjadi di pesisir Pantura Jawa.

Baca Juga

“Hampir semua pesisir kita ini problemnya salah satunya banjir dan rob,” kata Sarif, Ahad (4/10/2026).

Kendati demikian, mengingat GSW merupakan proyek masif dan jangka panjang, Sarif menekankan bahwa proses pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. “Jangan sampai dalam konteks penilaian terkait Amdal ini hanya subjektif, hanya murni proyek minded. Kami berharap betul situasi lingkungan harus dilihat,” ucapnya.

Dia pun menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dan bermakna dalam pembangunan GSW. “Apa yang dibutuhkan masyarakat penting untuk secara terbuka disampaikan. Kita harus bisa berkomunikasi dengan stakeholder, terutama masyarakat, yang ada di kawasan yang terkena giant sea wall hari ini,” kata Sarif.

Koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS) telah menyoroti rencana GSW pada Segmen 12 yang mencakup pesisir Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kabupaten Demak sepanjang 33,5 kilometer. Koalisi MDS, yang beranggotakan sejumlah organisasi nonpemerintah, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, menemukan setidaknya enam persoalan dalam proyek GSW segmen 12, salah satunya tak adanya partisipasi warga yang bermakna.

Perwakilan Koalisi MDS, Adib Saifin Nu’man, mengungkapkan, proses pra-konstruksi (persiapan dan perencanaan) di Segmen 12 telah dimulai sejak 2025 hingga 2026. Sementara proses pembangunan rencananya dimulai pada 2027 (tahap 1) sampai 2033 (tahap 2). Proses pengembangan bakal dilakukan pada 2034-2045.

Berdasarkan kesaksian warga dan menghadiri sejumlah forum konsultasi publik serta mencermati sejumlah dokumen, Adib mengatakan Koalisi MDS mengidentifikasi enam persoalan dalam rencana proyek GSW, khususnya di Segmen 12. Temuan pertama adalah dibatasinya secara sengaja partisipasi warga.

Adib mengungkapkan, Koalisi MDS mencatat setidaknya terdapat tiga forum yang diinisiasi Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) untuk membicarakan rencana proyek GSW di Segmen 12. Forum pertama bertajuk “Urun Rembuk” yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di Kota Semarang.

Forum kedua bertajuk “Konsultasi Publik Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pengelolaan Pantai Utara Jawa” yang diselenggarakan pada 24 September 2026 di Ruang Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Forum ketiga bertajuk “Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Teluk Semarang Tahap 1” yang diselenggarakan di tiga tempat, yakni di Kabupaten Kendal pada 28 September 2026, di Kabupaten Demak pada 30 September 2026, dan di Kota Semarang pada 2 Oktober 2026.

“Kami menilai bahwa sejak awal (organisasi atau kelompok) warga yang diundang dalam ketiga forum itu sengaja dibatasi,” ungkap Adib dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Ahad (4/10/2026).

Dia mengatakan, pada kasus forum “Urun Rembuk”, misalnya, pemilihan lokasi cenderung tidak didasarkan pada daerah mana saja yang terdampak masalah lingkungan paling parah. Warga Desa (dan terutama Dukuh) Timbulsloko, yang lokasinya dijadikan area groundbreaking proyek GSW justru belum pernah diajak berembuk.

“Sementara untuk forum konsultasi publik, kami mengidentifikasi bahwa warga atau organisasi yang diundang sangat terbatas sehingga tidak merepresentasikan masyarakat yang terdampak proyek. Hal serupa berlaku untuk forum ketiga: konsultasi publik di Kota Semarang pun terbatas hanya pada satu/dua organisasi dan masyarakat yang punya konsern terhadap pesisir Pantura Jawa,” ucap Adib.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi