REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat 105 laporan diduga pelanggaran yang terjadi selama tiga bulan masa kampanye.
"Kita sudah tindak lanjuti, sisanya masih dalam proses laporan," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta Jumat.
Jufri mengatakan mayoritas laporan yang diterima berdasarkan temuan petugas di lapangan sebanyak 68 kasus dan sisanya dari laporan masyarakat mencapai 37 kasus.
Bawaslu mengkategorikan 43 laporan diantaranya tidak termasuk pelanggaran karena kekurangan alat bukti dan melewati batas waktu penanganan kasus.
53 laporan kategori pelanggaran administrasi yang telah dilimpahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara dua laporan lainnya dikategorikan pelanggaran pidana yang ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga vonis di pengadilan seperti kasus penghadangan kampanye salah satu pasangan calon.
Jufri menyebutkan, pelanggaran lainnya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, kampanye iklan di media elektronik dan kampanye melibatkan anak.
"Terkait pelanggaran iklan menjadi kewenangan dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia," tutur Jufri.
Jenis pelanggaran lainnya yaitu kampanye di luar jadwal, permsalahan daftar pemilih, penggunaan fasilitas negara, politik uang, isu SARA, kampanye di tempat ibadah dan pengrusakan alat peraga.
Pelanggaran terbanyak berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat yakni kampanye tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU DKI Jakarta.