REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, honor untuk para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) cair pada Rabu (27/11/2024). Pencairan dilakukan setelah mereka menyelesaikan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
"Sore ini langsung dibayarkan tunai ke petugas KPPS. Rekapitulasi (di TPS) selesai langsung dibayarkan," kata Sekretaris KPU DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Rabu.
Petugas KPPS mulai bertugas sejak 7 November 2024 hingga 8 Desember mendatang. Honor ini diberikan sebelum masa kerja berakhir demi mengapresiasi kerja mereka dalam menyukseskan Pilkada Jakarta 2024.
Besaran honor sebesar Rp 900 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp 850 ribu untuk para anggota KPPS. Honor sudah didistribusikan pada panitia pemungutan suara (PPS) masing-masing wilayah sejak 19 November lalu untuk diberikan pada petugas KPPS pada Rabu ini.
"Anggaran untuk badan 'ad hoc' (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK, PPS, KPPS) keseluruhan untuk operasional seperti pembangunan TPS, makan dan minum KPPS, honor Rp 162 miliar. Kami distribusikan sejak 19 November (ke PPS setempat)," ujar Dirja.
Sementara itu, terkait anggota KPPS di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang meninggal dunia pada Rabu ini, Dirja menyatakan sudah menyerahkan santunan pada keluarga melalui pihak KPU Jakarta Utara, dengan besaran Rp 36 juta.
KPU DKI menetapkan jumlah petugas KPPS yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 sebanyak 103.845 orang. Mereka tersebar di 14.835 TPS se-Jakarta.