Kamis 09 Feb 2017 18:50 WIB

Mantan Ketua MK: Mendagri Seharusnya Berhentikan Sementara Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengkritisi argumentasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal penonaktifan Ahok usai cuti kampanye menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Menurut Hamdan, pandangan tersebut tidaklah tepat.

"Tidak tepat pandangan yang menyatakan harus menunggu tuntutan jaksa, karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 83 Undang Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Hamdan kepada Republika.co.id, Kamis (9/2).

Ia menjelaskan menurut UU No 23 tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemda, seorang kepela daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Sedangkan, kata Hamdan, merujuk surat dakwaan Jaksa, mendakwa mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif. Maka berdasarkan Pasal 156a ancaman hukumannya adalah sekurang-kurangnya 5 tahun.

 

"Sehingga kalau menurut Pasal 83  UU Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa," kata Ketua Umum Syarikat Islam ini.

Penegasan Hamdan ini sekaligus menolak logika hukum Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Tjahjo bersikukuh bahwa penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu penuntutan dari JPU.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement