Kamis 09 Feb 2017 07:19 WIB

72 Nasabah Laporkan Leader Pandawa Group ke Polda Metro

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Para nasabah yang jadi korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Grup (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Para nasabah yang jadi korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Grup (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan nasabah Pandawa Group melaporkan leader dan pendiri Pandawa Group yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Kali ini, terdapat 72 nasabah yang melaporkan kasus investasi bodong tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pengacara korban penipuan Pandawa Group, Muhammad Linggar Afriyadi mengatakan, data dari 72 korban yang diwakilinya tersebut sudah terverifikasi dan dilengkapi bukti transfer. Namun, dia mengatakan masih ada sekitar 800 korban lagi yang datanya belum terverifikasi di kantornya.

"Kami mewakili 72 korban yang mengalami kerugian dengan total senilai Rp 5,6 miliar lebih, pada hari ini laporan kami diterima, artinya bahwa ini menjadi permasalahan nasional tentang kejadian investasi bodong ini," ujar Linggar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2) malam.

Linggar memperlihatkan laporan mereka yang diterima dengan nomor polisi: LP/693/II/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2017. Menurut Linggar, yang dilaporkan pihaknya kali ini terutama adalah tim leader dan diamond, yaitu Bambang Supriyanto, Yeni Selva, Yulia Diningsih, Rukmo Pradopo, dan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto.

"Tapi yang pasti paling penting di sini adalah leader itu dengan jabatannya itu dia memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang lebih," ucapnya.

(Baca Juga: Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Penipuan Pandawa Group)

Karena itu, ia berharap tim leader yang dilaporkannya tersebut memiliki itikad baik, kooperatif dan kemudian dapat mengembalikan kerugian miliaran rupiah yang dialami oleh kliennya tersebut. "Karena hampir dari para leader ini diduga memiliki kekayaan atau benda bergerak maupun tidak bergerak seperti rumah, apartemen dan ini ternyata berkeliaran di mana-mana," kata Linggar.

Puluhan korban tersebut tidak hanya terdiri atas masyarakat awam saja. Tapi ada juga dari kalangan PNS, Polri, dan TNI. Mereka juga berasal dari berbagai macam daerah di Jawa. Dalam kasus ini, para pelaku dituduhkan kasus penipuan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement