Rabu 08 Feb 2017 07:21 WIB

Polisi Jebak Pengedar Narkoba di Gang Kuburan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham
narkoba/ilustrasi
narkoba/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Purwakarta -- Seorang pengedar narkotika diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta karena kedapatan memiliki sabu dan ganja. Tersangka RS (30 tahun) warga Kampung Sukarata, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, ditangkap di Gang Kuburan Kampung Pamanukan, Kelurahan Munjul Jaya, Kecematan Purwakarta.

Tersangka ditangkap Selasa (7/2), sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 50 gram dan ganja sebanyak 4,44 gram, serta dua alat timbang digital. " Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (8/2).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba di Gang Kuburan. Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi dengan menyamar sebagai calon pembeli. Setelah berkomunikasi melalui telepon, tersangka sepakat untuk bertemu dengan calon konsumen di tempat yang telah ditentukan.

Tersangka tak bisa berkutik setelah polisi menangkapnya dan mendapatkan barang bukti narkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1  UU No 35 tahun 2009 tengtang Narkotika. " Polisi masih mengembangkan kasus ini," ujar Yusri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement