REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan UNICEF Indonesia bidang Perlindungan Anak, Fadilla, menyebut satu dari empat perempuan Indonesia menikah di usia anak.
"Sekitar satu dari empat anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun," kata dia dalam lokakarya 'Bedah Kesimpulan Pengamatan Komite Hak Anak PBB terhadap Laporan Indonesia Periodik III dan IV' di Jakarta, Selasa (7/2).
Fadilla mengatakan, pada 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan data perkawinan usia anak di Indonesia. Ada dua laporan terbaru yang dipublikasi BPS dengan dukungan UNICEF yang menganalisa dari 2008-2015. Laporan pertama berjudul "Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia, kedua yakni, Perkawinan Usia Anak di Indonesia".
Kedua laporan itu menganalisis data tahunan Survei Sosisal Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan setiap tahun dan mencakup sampel representatif nasional dari sekitar 200 ribu rumah tangga di Indonesia.
Fadilla memerinci, berdasarkan hasil laporan, satu dari empat perempuan menikah di usia anak. Data pada 2015 menunjukkan, perkawinan usia anak paling banyak terjadi di Sulawesi Barat (36,2 persen), Kalimantan Tengah (35,5 persen) dan Sulawesi Tengah (34,6 persen).
Perkawinan usia anak banyak terjadi di perdesaan. Anak berpeluang menikah 1,5 kali lebih tinggi dibanding di perkotaan. Sekitar 40,1 persen perempuan yang menikah usia anak merupakan lulusan SD.
Perempuan yang menikah di usia anak akan lebih banyak bekerja di sektor informal karena tingkat pendidikan yang rendah. Perempuan yang menikah usia anak mempunyai kesadaran rendah sadar terhadap persalinan dari tenaga kesehatan, inisiasi menyusui dini, dan penggunaan alat kontrasepsi modern.