REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak melakukan kampanye pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu pada 12-14 Februari 2017.
"Saya imbau pada masa tenang untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor DKI Jakarta, Selasa (7/2).
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah berkoordinasi terkait pengawasan pada masa tenang. Ia pun menegaskan kepada masing-masing paslon untuk tidak melakukan tindakan tercela jelang pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Berikan kebebasan kepada rakyat. Biarkanlah rakyat yang memilih sesuai dengan hati nuraninya, kita jaga dengan baik, khususnya jelang Pilkada DKI," katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menegaskan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas jika mendapat informasi soal adanya kampanye pada masa tenang. Karenanya, Ia mengimbau agar setiap paslon dan timnya tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
"Jika terbukti, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan kampanye," kata Mimah.