Selasa 07 Feb 2017 15:20 WIB

Jokowi Terima Rekomendasi Pemberhentian Sementara Patrialis

Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerima surat rekomendasi pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

"Ini tadi saya menyampaikan dan menjelaskan surat pemberhentian sementara Pak Patrialis, berdasarkan proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan (MK)," kata Ketua MK Arief Hidayat di kawasan Istana Presiden Jakarta, Selasa (7/2).

Pada Senin (6/2), Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta memutuskan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi. Patrialis ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada terkait dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Keputusan MKMK, Ketua MK harus segera menyurati Presiden untuk mengajukan pemberhentian sementara. Surat ini sudah saya sampaikan, secara detail prosesnya juga saya sudah sampaikan kepada bapak Presiden," tambah Arief yang ditemani oleh Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah saat datang ke Istana Presiden.

Presiden, menurut Arief menyanggupi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Patrialis. Atas dasar surat itu kemudian Majelis Kehormatan bersidang kembali untuk pemeriksaan lanjutan, nanti Majelis Kehormatan akan merekomendasikan apakah Pak Patrialis untuk diberhentikan tidak hormat atau hormat.

Menurut Arief, dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyadari ada kebutuhan untuk segera mengajukan nama pengganti Patrialis sebagai hakim konstitusi.

"Presiden menyadari, beliau tahu persis kalender ketatanegaraan kalau di awal Maret nanti MK harus menyidangkan perkara-perkara pilkada. Kalau tidak segera diisi maka tinggal delapan hakim dan akan membebani kita dan tadi kita juga sudah berdiskusi mengenai pengganti Pak Patrialis kalau sudah diberhentikan baik hormat atau tidak hormat nanti," jelas Arief.

Hingga saat ini, presiden belum menunjuk panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim konstitusi Patrialis. Penunjukan pansel itu guna menemukan hakim konstitusi yang berintegritas karena Patrialis adalah hakim konstitusi usulan Presiden sehingga Presiden juga yang akan menunjuk hakim penggantinya.

Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Ia diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2017 bersama seorang perempuan di Grand Indonesia. Petugas KPK sebelumnya sudah mengamankan seorang perantara suap bernama Kamaluddin dan juga Basuki di tempat berbeda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement