Selasa 07 Feb 2017 14:37 WIB

Ahli Forensik Polri Jawab Keberatan Pengacara Ahok Soal Isi video

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kesembilan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/2), menghadirkan saksi ahli dari kepolisian, yakni Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al-Azhar. Dalam persidangan, penasihat hukum Ahok mempermasalahkan saksi ahli forensik kepolisian hanya fokus pada 12 detik dari perkataan Ahok.

Bagi Penasihat Hukum Ahok, melihat sesuatu harus keseluruhan, tidak bisa hanya 12 detik terkait kata 'Dibohongi pakai Al Maidah ayat 51' saja. Harus dilihat satu jam lebih keseluruhan dari video Ahok di Pulau Seribu.

Namun, saksi ahli menilai kalau pemaknaan silakan dilihat dari ahli yang lain, tapi bagi dia sebagai ahli forensik mau momen videonya ada berapa detik atau menit pun tetap analisisnya komprehensif.

"Saya pakai kaca mata saya, tidak pakai kacamata yang lain. Jadi bagi saya melihat sesuai objektifnya, mau berapa detik atau menit pun," kata dia di dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2).

M Nuh pun berkesimpulan tidak ditemukan penambahan atau pengurangan frame, baik video yang satu jam lebih atau hanya 12 detik tersebut. "Artinya momen yang ada di sana benar adanya. Itu kelompok pertama barang bukti yang kita analisi," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam bukti video yang dikumpulkan tim forensik sendiri terdapat empat barang bukti video dan tidak ada yang diedit. Namun, penasihat hukum Ahok bersikukuh mempermasalahkan kesimpulan saksi ahli yang menganalisis 12 detik itu dan tidak melihat komprehensif video yang satu jam.

"Kalau penasihat hukum membaca BAP projusticia, maka akan melihat analisis kami komprehensif, mulai dari metodologi hingga hasil analisisnya. Jadi saya tidak ada memastikan nilai konten video tersebut karena bukan ahli hukum pidana," ujar M Nuh membantah Penasihat Hukum Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement