Selasa 07 Feb 2017 14:19 WIB

Munarman FPI Resmi Jadi Tersangka di Polda Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Jubir FPI Munarman
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jubir FPI Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka terkait kasus fitnah terhadap petugas pengaman desa adat (pecalang) di Provinsi Bali. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, yang bersangkutan akan dipanggil kembali dalam waktu dekat.

"Pemanggilan berikutnya sekitar 10 Februari, Munarman sebagai tersangka dan kami dari pihak tim penyidik akan memeriksa sebagaimana prosedurnya," kata Petrus di Denpasar, Selasa (7/2).

Polda Bali, kata Petrus, sudah menyiapkan alat bukti cukup saat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Munarman sebelumnya sudah diperiksa pada 23 Januari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Pasal yang dikenakan untuk Munarman adalah UU ITE Pasal 28. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Munarman dilaporkan oleh tokoh lintas agama di Bali karena dianggap menyebar fitnah. Munarman dalam sebuah cuplikan video yang bisa diunduh di Youtube mengatakan pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim shalat Jumat. Video tersebut berdurasi sekitar satu jam dan 24 menit dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada Juni 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement