Selasa 07 Feb 2017 13:32 WIB

Ahli Polri: Keaslian Video Ahok Dapat Dipertanggungjawabkan

Red: Ilham
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Antara/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKPB Muhammad Nuh al-Azhar yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

"Tidak ditemukan penambahan atau pembuangan frame. Artinya momen yang ada di sana benar adanya," kata Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Nuh menyatakan, terdapat empat video Ahok yang dianalisis oleh tim Puslabfor Mabes Polri. Pertama, dari Dinas Kominfo DKI Jakarta, kedua dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, ketiga dari saksi pelapor Muhammad Burhanuddin, dan keempat juga dari saksi pelapor Habib Muchsin Alatas. Hasil analisis video itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik untuk Puslabfor Mabes Polri maupun penyidikan.

"Artinya hasil analisa itu tidak hanya secara ilmiah, tetapi juga dengan pertanggungjawaban secara hukum," kata Nuh.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement