REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi nelayan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kesembilan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, mengaku kecewa dengan pernyataan Ahok yang menyinggung surah al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September, lalu. Meskipun, kedua saksi fakta yakni Jaenudin (39 tahun) dan Sahbudin (46 tahun), mengaku tidak terlalu memahami surah al-Maidah ayat 51.
"Kecewa saja Pak. Tapi ya setelah itu biasa saja tanggapan saudara dan teman yang lain," kata Sahbudin kepada majelis hakim dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
JPU pun mempertanyakan alasan Sahbudin kecewa. Pasalnya, sebelumnya saat menghadiri sosialisasi, Sahbudin mengaku tak terlalu memerhatikan pidato Ahok. "Saya kan Islam, Pak Ahok kan orang Kristen. Katanya kan kalau orang Cina Kristen Pak. Yang matanya sipit juga Cina. Karena kata orang-orang bilang al-Maidah, itu surah dalam Alquran," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga sempat menanyakan kepada saksi fakta Jaenudin apakah memahami isi dan kandungan dari surah al-Maidah ayat 51. Jaenudin pun menjawab kurang memahami lantaran dirinya belum khatam mengaji. Namun, meskipun tak khatam ia tetap merasa kecewa.
Hal senada diungkapkan Sahbudin yang mengaku hanya sebatas tahu tentang surah al-Maidah ayat 51. Kepada majelis hakim, Sahbudin berjanji akan mencari tahu isi dan kandungan dari surat tersebut. "Saya belum pernah baca, baru mau cari tahu tadinya," kata Sahbudin.