REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sahbudin alias Deni, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, menyatakan, baru mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung surah al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya. Ia mengaku diperlihatkan video itu sekitar 10 sampai 11 hari setelah Ahok melakukan kunjungan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Saya waktu itu ada di Muara Angke kemudian sekitar jam 08.30 WIB dipanggil oleh teman saya Dedi dan diperlihatkan video dari Facebook melalui telepon selular," kata Sahbudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut dia, saat kunjungan Ahok di Pulau Pramuka, dia tidak terlalu perhatikan pidatonya. Sebab, suasana saat itu sangat ramai. Saat itu, ia juga hanya fokus pada budidaya ikan kerapu kemudian adanya bantuan sembako melalui pasar murah. "Saya hanya dengar omongannya Pak Ahok 'kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya'," kata Sahbudin.
Sebelumnya, Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang juga bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, telah memberikan kesaksian dalam sidang kesembilan Ahok ini. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.