Senin 06 Feb 2017 21:12 WIB

Jadi Sekretaris MA, Pudjoharsoyo Dinilai Lebih Mampu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Foto: republika/prayogi
Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjadi sekretaris Mahkamah Agung (MA). Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan keputusan penunjukan Pudjoharsoyo tersebut telah melalui mekanisme tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, serta menghadirkan ketua Mahkamah Agung (MA).

"Dari tiga nama (yang diusulkan) itu Pak Pudjo lah yang liability-nya paling kecil dibanding yang lainnya. Sehingga dengan pertimbangan kapabilitas, usulan dari MA, sepenuhnya ini usulan MA melalui mekanisme ASN sehingga keputusan presiden dan wakil presiden berdasarkan kapabilitas, kapasitas, usulan MA kemudian juga PPATK-nya tidak masalah," jelas Teten di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2).

Teten mengatakan, Pudjoharsoyo memiliki rekam jejak dan catatan yang lebih baik dibandingkan dua calon lainnya yang diusulkan. Teten menyebut kedua calon lainnya yakni Aco Nur, dan Imron Rosyadi tersingkir karena memiliki sejumlah catatan.

Penunjukan ini diputuskan juga dengan mempertimbangkan masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta memeriksa catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan keputusan penunjukan tersebut, artinya dua calon yang diajukan lainnya, Aco Nur, dan Imron Rosyadi, tersingkir. Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penunjukan ini menyusul kekosongan posisi jabatan Sekretaris MA setelah pejabatnya Nurhadi mengundurkan diri, akibat dugaan kasus suap yang melibatkan dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement