Jumat 03 Feb 2017 22:57 WIB

Chairuman Bantah Tudingan Nazaruddin Soal Aliran Dana E-KTP

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Chairuman Harahap
Foto: Golkar.or.id
Chairuman Harahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi II DPR Periode 2009-2014, Chairuman Harahap membantah tudingan Muhammad Nazaruddin soal adanya aliran dana ke sejumlah anggota dewan yang lain dalam proyek E-KTP. Proyek ini menelan dana Rp 5,9 triliun dan dinilai merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Oh enggak. Itu sudah setahun yang lalu," kata dia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap proyek E-KTP, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Chairuman mengatakan, ada beberapa hal yang dikonfirmasikan KPK terhadap dirinya. Dalam pemeriksaan ini, dia mengaku tidak dikonfirmasi soal aliran dana dari proyek E-KTP tersebut. Soal aliran dana sudah ditanyakan KPK saat pemeriksaan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

"Oh enggak. Itu sudah di pemeriksaan yang lalu. Kalau sekarang, memang ada beberapa hal lain yang dikonfirmasi," lanjut dia.

Chairuman memaparkan, prosedur penganggaran terkait proyek E-KTP ini seperti pada umumnya. Penganggarannya pun sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prosedur yang terlewati. "Ini sesuai dengan langkah-langkah dan aturannya," ucap dia.

Selain Chairuman, Ade Komarudin juga diperiksa KPK. Dia datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa KPK, Ade mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana yang dihasilkan dari kasus korupsi proyek E-KTP yang kerugian negaranya hingga Rp 2,3 triliun ini. "Kalau yang begitu, saya tidak tahu. Yah kan saya tidak tahu. Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu, tapi kalau urusan aliran dana begitu, saya enggak tahu," ujar dia.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan penyitaan uang hingga Rp 247 miliar dari hasil korupsi proyek E-KTP. Rinciannya, Rp 206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura dan juga sekitar 3 juta dolar AS. Dana ini bersumber dari korporasi dan perorangan.

Ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Pertama adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Sugiharto juga sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement