Jumat 03 Feb 2017 14:48 WIB

KH Ma'ruf Amin Terlalu Lama Diperiksa, Prasetyo: Jangan Salahkan Jaksa

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Pool/Isra Triansyah
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Republik Indonesia M Prasetyo mengatakan telah mendengar perihal pemeriksaan Maruf Amin dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama yang berlangsung sangat lama. Kendati demikian kata dia harusnya tidak menyalahkan jaksa semata.

"Sampai saya tanya jaksa saya, cuma mengingatkan, sudah terlalu lama diperiksa tapi Hakim yang memutuskan, jadi jangan semuanya menyalahkan jaksanya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Menurut Praseyto, jaksa telah mengingatkan bagaimana pertanyaan yang diajukan oleh pihak pengacara terdakwa secara berulang-ulang. Yang mana pertanyaan-pertanyaan berulang tersebut yang membuat pemeriksaan Maruf Amin sebagai saksi hingga berlangsung tujuh jam lamanya.

"Saya tidak terima itu. Lihat sendiri engga waktu sidang, jaksa mengingatkan kan? Jangan dikatakan jaksa membiarkan diperiksa berlebihan," kata dia.

Prasetyo mengaku dirinya juga telah bertanya pada jaksa yang menangani kasus penodaan agama tersebut. Jaksa pun telah melaporkan bahwa sampai lelah dia mengingatkan agar pertanyaan tidak berulang-ulang dan lamanya pemeriksaan saksi tersebut.

"Termasuk pertanyaan yang berulang-ulang diingatkan juga. Lapor jaksa ke saya, 'saya capek mengingatkan' jadi harus dihargai itu. Jangan nanti ada praduga macem-macem, ini salahkan jaksa terus," ungkap Prasetyo.

Untuk diketahui, ketua MUI Maruf Amin hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penodaan agama pada Selasa (31/1) lalu. Dalam sidang kedelapan tersebut, Maruf Amin diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.40 WIB.

Usai persidangan ketua komisi hukum MUI Ikhsan Abdullah keberatan dengan sikap yang diambil JPU dan hakim persidangan. Dalam persidangan menurutnya, kondisi kiai Maruf sudah tidak lagi memungkinkan untuk bicara tapi justru terkesan ada pembiaran.

"Tetapi itu jaksa membiarkan, atas usulan jaksa seharusnya hakim mengetahui kondisi fisik beliau. Tidak boleh memaksakan saksi keadaan lelah karena semuanya akan absurd kesaksiannya," kata Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement