REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Tim satuan tugas anti-narkoba Polres Sukabumi menangkap jaringan pengedar ganja di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/2). Dari tangan para tersangka disita barang bukti ganja seberat tiga kilogram yang dikemas dalam beberapa paket. Data yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, keempat pelaku yang ditangkap adalah MR (41 tahun) dan AS (67 tahun) warga Cisaat, Sukabumi, AH (43 tahun) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung dan CR (25 tahun) warga Kadudampit, Sukabumi.
Para pelaku tersebut ditangkap polisi di sejumlah tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya MR di Kampung Cikukulu Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi pada Rabu malam. "Selepas itu tim kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya,’’ kata dia Kamis (2/2).
Menurut dia, awalnya tersangka MR tertangkap menyimpan ganja di dalam bekas bungkus rokok. Tersangka, kata dia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AS. Selanjutnya dari tersangka AS polisi berhasil menangkap AH dan CR. Dari para tersangka disita ganja dalam kemasan paket besar dan sedang, alat timbangan, dan handphone. Para tersangka, kata Yusri, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.