Kamis 02 Feb 2017 18:43 WIB

Polisi di Sudan tak Terbukti Selundupkan Senjata

Red: Ilham
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armananta Nasir.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armananta Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, polisi Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB yang tertahan di Sudan atas dugaan terlibat dalam kasus penyelundupan senjata tidak terbukti bersalah. "Yang dapat kita sampaikan soal penyelidikan polisi Indonesia yang tertahan di Sudan sejak dibentuk joint investigation belum ditemukan bukti terkait bahwa polisi kita itu bersalah," kata Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Pemerintah Darfur Utara, Sudan, menyebutkan pasukan polisi Indonesia yang tergabung dalam misi menjaga perdamaian di Darfur (UNAMID) ditangkap pada hari Jumat (20/1), waktu setempat di Bandara al-Fashir, Sudan. Anggota polisi itu diduga mencoba menyelundupkan senjata dan amunisi yang disamarkan seperti mineral berharga.

Informasi dari Pusat Media Sudan (Sudanese Media Centre) menyebutkan berbagai senjata dan amunisi yang diselundupkan meliputi 29 senapan Kalashnikov, empat senapan, enam senapan GM3, 61 berbagai jenis pistol, dan berbagai jenis amunisi dalam jumlah besar.

Namun, sampai sekarang belum ada bukti yang dapat memastikan mengenai keterlibatan polisi Indonesia dalam percobaan penyelundupan senjata itu. "Bila tidak ada bukti, kita akan berupaya untuk membawa pulang polisi Indonesia dari sana (Sudan). Komitmen kita pada misi perdamaian PBB sangat tinggi dan profesionalitas dari polisi dan tentara kita sangat diakui," ujar Arrmanatha.

Personel Polri yang tertahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan senjata di Sudan itu sebelumnya sudah menyatakan barang tersebut bukan milik pasukan polisi Indonesia. Selama kasus tersebut berlangsung, duta besar RI di Khartoum terus memberikan pendampingan kepada pasukan polisi Indonesia. Selain itu, pihak Polri juga mengirimkan satu tim untuk memberikan bantuan hukum dan mencari kejelasan dari permasalahan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement