REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution menilai, kesaksian Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di persidangan Selasa (31/1), semakin memperkuat dakwaan penodaan agama oleh Ahok. Sebelumnya, KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Alquran dan Ulama.
Nasrulloh mengatakan bahwa Kiai Ma'ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Alquran dan juga menghina ulama yang menyampaikan dalil Alquran.
"Kata Kiai, menghina Alquran maksudnya Alquran surah al-Maidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Alquran surah al-Maidah 51 adalah pembohong", ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).
• Pakar: Ahok Tahu Percakapan Telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin dari Mana?
• Pakar: Pasti Ahok Peroleh Rekaman Secara Ilegal
Pakar Hukum Tim Advokasi GNPF MUI, M Kapitra Ampera, turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan. Ini perihal pendapat dan sikap keagamaan yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.
"Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya pendapat dan sikap keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan ahok telah menghina Alquran dan ulama sudah sempurna konstruksi hukum pasal penodaan agamanya," kata Kapitra.
• Blunder Ahok Serang Kiai Ma'ruf Amin: Ironi Perayaan 91 Tahun NU
• Tim Penasihat Hukum Bantah Ahok akan Laporkan Ketua MUI