Selasa 31 Jan 2017 11:47 WIB

Gubernur NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Ajaran Sesat di Mataram

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
TGH Zainul Majdi
Foto: Rakhmawaty La'lang
TGH Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Zainul Majdi meminta aparat kepolisian menyelidiki motivasi dan latar belakang di balik penyebaran ajaran sesat yang dilakukan perempuan berinisial SA di Mataram.

"Perlu dicermati, dia menyewa di ruko yang mahal, dia punya selebaran yang cukup bagus. Menurut saya perlu dicek juga siapa yang ada di belakangnya, kita perlu tahu apakah itu berdiri sendiri atau ada pihak yang ingin membuat keresahan," ujarnya di Mataram, NTB, Selasa (31/1).

Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan keagamaan yang dinilai menyimpang, apapun itu agamanya. "Pokoknya yang aneh-aneh gitu beritahu kita, kita cepat tutup," lanjutnya.

Ia mengapresiasi tindakan pro aktif kepolisian daerah (Polda) NTB yang melakukan mediasi dengan Majelis Ulama Islam (MUI) NTB bersama yang bersangkutan pada Senin (30/1) kemarin. Pria yang juga dikenal dengan Tuan Guru Bayang (TGB) ini menilai, kondusivitas menjadi prioritas utama. Penindakan tegas dari pemerintah dan kepolisian untuk menutup ruko tempat SA melakukan aktivitas merupakan upaya agar tidak terjadi keresahan di kalangan warga NTB.

TGB juga mengaku sudah melihat video unggahan Zakaria, yang telah melakukan konfirmasi langsung di Rumah Mengenal Alquran (RMA) tersebut, pada akun Facebook.  "Kalau bersikeras dan mau menyebarkan, itu kan bisa masuk masalah-masalah yang menyangkut penodaan agama," katanya menambahkan.

SA merupakan pengurus sekaligus pengelola Rumah Mengenal Alquran (RMA) yang diduga telah menyebarkan ajaran menyimpang dengan tidak memercayai hadis nabi. MUI NTB menyatakan, ajaran yang disebarkan perempuan asal Jawa Timur itu sesat dan di luar dari Islam. Ketua MUI NTB Syaiful Muslim telah melaporkan kasus penodaan agama ini kepada Polda NTB pada Senin (30/1) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement