Selasa 31 Jan 2017 07:46 WIB

4 Penjaga Lapas Narkoba Diperiksa dan Terancam Hukuman

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto (kiri) berbincang dengan salah satu dari enam tersangka yang berhasil ditangkap kembali pada konperes di Jakarta, Senin (30/1).
Foto: Republika/Darmawan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto (kiri) berbincang dengan salah satu dari enam tersangka yang berhasil ditangkap kembali pada konperes di Jakarta, Senin (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan empat petugas penjaga tahanan narkoba di Mabes Polri diperiksa Divisi Propam Polri. Mereka penjaga tahanan yang bertugas dan juga Kasubdit Tahti. "Mereka ini tiga penjaga yang mengecek setiap satu jam sekali ditambah perwira jaga berpangkat AKP," ujar Eko di Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/1).

Menurut Eko pemeriksaan ini sudah sewajarnya dilakukan karena anggotanya dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Sehingga tidak menutup kemungkinan juga kepada empat petugas jaga ini akan dikenakan sanksi. "Itu kan lalai, sanksi pasti ada, tapi sanksinya apa, saya belum tahu, itu yang periksa provos," kata Eko.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitomul mengatakan ada beberapa jenis sanksi apabila memang empat orang penjaga benar terbukti kelalaiannya. Di antaranya, tidak dapat mengikuti pendidikan, kenaikan gaji berkala akan tertunda, dimasukkan dalam sel tahanan, atau dipindah tugaskan.

"Kita akan lihat kelalaian mereka, apakah dilakukan sesuai degan SOP. SOP yang adakan tugas mereka setiap jam harus mengontrol tahanan dan ruang tahanan juga menjadi perjatian mereka," jelas Martinus di Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement