Ahad 29 Jan 2017 12:55 WIB

Polda Jambi Amankan Pelaku Prostitusi Online

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi membongkar jaringan dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi melakukan transaksi seksual atau prostitusi melalui media sosial.

"Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil mengawankan seorang wanita berinisial AS (27). Pelaku telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda, diduga sebagai korban eksploitasi seksual secara on line dalam bisnis yang dilakukan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Ahad (29/1).

Kuswahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook tersangka AS, serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut. Diketahui terdapat 53 orang wanita yang diduga sebagai korban ekspoitasi seksual.

Sejauh ini kata jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi, penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.

Dalam penangkapan itu juga polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5juta. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Kamis lalu (26/1), dimana penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik akun facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik akun FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan. Kasus itu kini sedang ditangani dan dikembangkan penyidik Polda Jambi untuk membongkar semua pelaku yang terlibat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement