Sabtu 28 Jan 2017 12:34 WIB

TKA Cina di Kota Tasikmalaya Berstatus Legal

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya belum menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan pendataan terakhir, hanya terdapat TKA berstatus legal di Kota Tasikmalaya yang bekerja mayoritas di industri garmen.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Firmansyah mengaku sudah menerjunkan timnya guna memantau kehadiran TKA ilegal. Hasilnya, tak ditemukan TKA berstatus ilegal di kota santri itu. Dari pemantauan itu juga hanya ditemukan beberapa TKA legal.

“Dari pengawasan ke perusahaan-perusahaan keberadaan TKA tidak bisa dipungkiri memang ada. Namun, jumlah TKA itu masih terbilang minim cuma beberapa orang saja itu pun berstatus legal,” katanya pada wartawan.

Ia menyebut, TKA yang bekerja di Kota Tasikmalaya kebanyakan bekerja di perusahaan garmen. Posisi pekerjaan mereka kebanyakan di bagian personalia atau teknisi. Ia memastikan tidak ada TKA yang berstatus sebagai pekerjaan kasar.

"Kami imbau perusahaan-perusahaan di Kota Tasikmalaya untuk tidak nakal dengan mempekerjakan TKA secara ilegal. Jika nantinya ada penemuan, mereka akan diserahkan kepada kantor Imigrasi, dideportasi kembali ke negaranya," ucapnya.

Ia menyebut, TKA di Tasik semuanya datang sesuai dengan prosedur yang berlaku terutama soal Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari perusahaan. Selain itu, para TKA juga mempunyai Kitab Izin Tinggal Sementara (KITAS).

"Dari data kami, para TKA merupakan warga asal Cina, Singapura, Arab, dan Amerika. Tapi sejauh ini pengawasan kami belum menemukan ada yang ilegal, kami juga koordinasi dengan kantor Imigrasi,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement