Kamis 26 Jan 2017 14:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Dinilai Kehilangan Legitimasi Moral

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
 Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Kabar adanya OTT yang dilakukan KPK dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Namun, Febri belum bisa menjelaskan detail terkait OTT tersebut.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyayangkan hakim MK yang kembali terkena OTT. Setelah sebelumnya, mantan ketua MK, Akil Mochtar juga terkena OTT KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada.

“Kasus ini justru sekali lagi akan menyebabkan MK kehilangan legitimasi moral sebagai institusi yang bisa menghadirkan keadilan tanpa praktik rente,” kata Dahnil kepada Republika.co.id, Kamis (26/1).

Dahnil mengharapkan KPK mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, Dahnil meyakini, kasus yang melibatkan hakim MK tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Dahnil juga mendesak MK segera berbenah diri atas kasus ini. Menurut Dahnil, MK jelas memiliki pekerjaan rumah agar meningkatkan integritas para hakimnya.

Patrialis Akbar merupakan hakim MK periode 2013-2018. Patrialis juga seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement