Rabu 25 Jan 2017 20:06 WIB

FPKS: Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan Tapi tak Perlu Tinggi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini menyampaikan pidato politiknya saat menghadiri rapat pleno istimewa PKS di Jakarta, Kamis (12/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini menyampaikan pidato politiknya saat menghadiri rapat pleno istimewa PKS di Jakarta, Kamis (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan usulan atas beberapa isu krusial di Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertama, Pemilu adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin secara demokratis.

"Untuk itu, rakyat berhak menentukan calon terpilih secara luber dan jurdil. Sementara peran Parpol menyiapkan calon-calon terbaik untuk dipilih rakyat. Dengan jalan pikiran tersebut, maka sistem proporsional terbuka (suara terbuka) menjadi pilihan yang lebih demokratis,'' kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Rabu (25/1).

Jazuli melanjutkan, kedua ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap diperlukan. Tapi tidak terlalu tinggi agar semaksimal mungkin suara rakyat tidak ada yang hilang. Tapi, di satu sisi, penyederhanaan parpol tetap bisa dilakukan.

Sehingga, Fraksi PKS mengusulkan PT tetap, yaitu 3,5 persen. Sebab, parpol di DPR yang saat ini berjumlah 10 fraksi dirasa cukup ideal dalam konteks perpolitikan dan latar belakang aspirasi rakyat Indonesia yang majemuk.

''Jika pun naik, semestinya bertahap sebesar 4 hingga 4,5 persen,'' jelasnya.

Sementara itu untuk Pilpres, Jazuli menuturkan presidential threshold sebesar 20 atau 25 persen, dalam rangka penyederhanaan Parpol dan penguatan sistem presidensial. Ketiga, Jazuli mengatakan metode alih suara menjadi kursi harus menjamin keadilan dan proporsionalitas suara yang diberikan oleh rakyat dengan kursi yang diperoleh oleh parpol. Metode yang paling proporsional adalah Kuota Hare.

"Keempat, alokasi kursi per Dapil harus menjamin derajat representasi yang kuat antara wakil dengan rakyat pemilih. Sehingga, tidak boleh terlalu kecil. Usul Fraksi PKS 3-10 dapil,'' jelasnya.

Kelima, pelaksanaan kampanye perlu diatur standarisasinya dengan prinsip keadilan bagi setiap kontestan, terutama kampanye di media cetak dan elektronik. Hal ini untuk menghindari kampanye yang padat modal dan dimonopoli Parpol atau elit Parpol penguasa media.

''Untuk itu, media kampanye hanya dibolehkan melalui Lembaga Penyiaran Publik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu,'' katanua.

Keenam, kata dia, untuk menjamin kontrol pengawasan atas kecurangan pemilu peran saksi Parpol sangat penting. Untuk itu, setiap Parpol wajib menghadirkan saksi dan dibiayai oleh negara. Ketujuh, selain saksi peran dan kewenangan pengawasan oleh Bawaslu, juga harus diperkuat. Optimalisasi peran pengawasan ini sangat penting sehingga manipulasi dan kesalahan perhitungan suara dapat dicegah.

''Serta, meminimalisir terjadinya money politics yang dapat mencederai hasil Pemilu,'' saran Jazuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement