Rabu 25 Jan 2017 07:17 WIB

Pengacara Dahlan Iskan Pertanyakan Dokumen RUPS Tahun 2002

Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, beranjak setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/12).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, beranjak setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Tim pengacara terdakwa Dahlan Iskan mempertanyakan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Panca Wira Usaha (PWU) 23 Mei tahun 2002, yang oleh jaksa penuntut umum tidak dimasukkan ke daftar bukti.

Dengan tidak adanya berkas RUPS tahun 2002 seakan-akan terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai dengan hasil RUPS tersebut, kata Agus Dwi Warsono selaku tim pengacara Dahlan Iskan dalam persidangan dugaan korupsi mantan Dirut PT PWU di adalam persidangan dugaan korupsi Mantan Direktr Utama PT Panca Wira Usaha Jatim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (24/1).

Ia mengatakan jaksa penuntut umum tidak memasukkan dokumen RUPS PT PWU tahun 2002 itu ke berita acara pemeriksaan atau ke dalam daftar bukti. "Kami tidak memiliki banyak bukti, karena bukti-bukti itu sudah disita untuk keperluan penyidikan jaksa. Ini yang kami pertanyakan kepada JPU supaya dokumen itu dimasukkan dalam daftar bukti," katanya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penunutut mum Trimo mengatakan, yang disebutkan dalam daftar bukti tersebut di antaranya adalah RUPS pada 3 September 2003. "Itu adalah di antaranya RUPS tahun sekian," katanya, menjawab pertanyaan pengacara.

Majelis Hakim yang diketuai Tahsin mengatakan, kalau pengacara memerlukan berkas tersebut bisa langsung berkoordinasi dengan JPU. "Silakan berkoordinasi dengan jaksa, jika ingin mendapatkan apa yang diinginkan, seperti dokumen RUPS tahun 2002," katanya.

Persidangan yang berlangsung pada hari ini menghadirikan lima orang saksi, tetapi hanya empat orang saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan ini.  Keempat saksi itu masing-masing Mahmud, mantan kasubag BUMD Pemprov Jatim, Erni Krisnawati kasubag penghapusan bagian perlengkapan Pemprov jatim, Samsudin, Kasubag biro perekonomian Pemprov Jatim, Yanti Ningsih dari aprrasial PT Satya Tama dan Achmad Zailani yang tidak hadir.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement